Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Galian Ilegal Tanpa Izin


Indramayu-TGN
Marak terjadi penambangan/Pengalian tanah tanpa izin kali iniTerjadi galian ilegal yang ada ada di wilayah Kabupaten Indramayu yaitu di sekitar Desa Jatisura Kecamatan Cikedung para Oknum diduga menyalahi aturan dan melanggar undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang galian C

Menurut informasi yang dihimpun oleh team investigasi ormas GRIB bahwa galian C yang ada pada desa jatisura Kecamatan Cikedung tidak memiliki izin dan pemerintah setempat tidak pernah mengeluarkan izin untuk melakukan galian tersebut.

Menurut saudara Ukrodi sebagai anggota DPC GRIB Indramayu menyatakan " Kami akan terus menyelidiki hingga mendapatkan cukup bukti maka akan segera kami laporkan kepada APH yang berwenang untuk ditindak secara Hukum sebagaimana Hukum yang berlaku pada ada Negara Kesatuan Republik Indonesia." unkapnya 

Menurut saudara Ukrodi perbuatan tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat setempat dan menurut beliau pekerjaan tersebut harus segera ditutup. " Ketika bukti-bukti sudah lengkap maka kami ormas GRIB sebagai organisasi masyarakat akan  bekerjasama dengan aparat hukum  untuk mengawal dan mengawasi pekerjaan tersebut hingga naik karena hukum karna tidak memenuhi persyaratan perizinan dalam melakukan galian pertambangan yang tertuan dalam UUD NO 3 TH 2020 Tentang  Pertambangan, Belum lagi prihal lingkungan yang memang menimbulkan ketidak nyamana bagi masyarakat yang di timbulkan kegiatan tersebut." Ujarnya

Red

Posting Komentar

0 Komentar