Photo. Ilustrasi
Indramayu - Timeglobalnews.com | Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian. Pada leasing, lazimnya juga diikuti dengan perjanjian jaminan fidusia.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.
Apabila transaksi tidak diaktakan notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi, seperti penarikan motor ( Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia).
Selain itu eksekusi yang dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak leasing tidak berwenang melakukan eksekusi penarikan motor tersebut. Eksekusi haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum.
Jika terjadi penarikan motor oleh pihak leasing tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Sejak 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkankan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012).
Tindakan leasing melalui debt collector (eksternal) yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.
Seperti yang di alami (TK) warga Indramayu, kejadian itu sangat singkat kedua perempuan yang mengendarai sepeda motor merk fino dengan nopol.E.5234.PAK. sedang melintas lampu merah Bangkaloa menuju pulang di tengah perjalannya di hentikan dua motor tiga orang yang tidak di kenal. korban tersebut Insial (TK). Asal Desa Jayalaksana kecamatan kedokan bunder kabupaten indramayu.29/8/2019.
Inisial (TK) menjelaskan kepada awak media saya tidak bisa berbuat apa karena saya di bujuk sama ke tiga orang tersebut seakan di jebak. mulut busuk para Rampok terang"an ( Eksternal ) tersebut mengajak (TK) ke kantor FIF widasari. alasan tuk pengecekan lebih lanjut ternyata sesampai FIF widasari.saya hanya bisa pasrah motor saya ga boleh di bawa pulang"pungkasnya.
(TK) menambahkan Sedangkan hak dan kewajiban sepengetahuan hanya sisa angsuran empat (4) bulan lagi Menurut pemiliknya, karna kendaraan tersebut saya boleh dapat gade dari tetangga, saya tidak tahu kalau motor tersebut dalam pengawasan para Debt collector."pungkasnya
Berharap APH kabupaten indramayu segera menindak tegas dan melakukan penyisiran di setiap titik rawan yang biasa para begal/eksternal mendapatkan mangsanya, saya perempuan mas.... ga bisa berbuat banyak apalagi oknum bajingan external itu mukanya seram-seram.untuk kabupaten indramayu masi carut marut belum ada penertiban terkait para oknum Debt Collector hampir setara dengan para pelaku Begal terang-terangan...tuturnya
Atas marak nya penjabelan oleh pihak eksternal membuat masyarakat Indramayu resah dan berharap aparat hukum bertindak tegas.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia) dan Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 di buat agar melindungi konsumen terhadap perbuatan melawan hukum yang di lakukan pihak eksternal atau debt collector."( Parto)***
0 Komentar