Kantor Kepala
Desa Mekarsari Tukdana
Indramayu -Timeglobalnews.com | Oknum perangkat Desa Mekarsari, Kecamatan Tukdana kabupaten indramayu, Provinsi Jawa Barat. tiba-tiba menjadi perbincangan publik. Ini setelah munculnya dugaan dirinya menggunakan ijazah palsu untuk menjadi perangkat desa, tahun 2018 silam.
Insert.Photo
Setelah dipasang Data nama - nama yang tercantum di papan Struktur perangkat Pemdes Mekarsari Tukdana di Aula Desa, diperoleh atau tercantum nama (1) RS diganti AG TAS yang mengganti jadi staf pemerintahan/kliwon- (2) IW SW diganti TAB kepala dusun 1- (3) RS diganti MIS sebagai staf kadus 1-(4) TAR Diganti SAR sebagai staf perencanaan, diduga oknum AG TS-TAR-dan SAR menggunakan ijazah palsu dari yang sebelumnya menjabat, agar dapat menjadi perangkat desa. akhirnya kebusukan perangkat desa mekar sari tercium juga akhirnya masyarakat berinisyatif akan melaporkan ke Polres Indramayu.
Dugaan tindak pidana pemalsuan itu dilaporkan setelah masyarakat baru mengetahuinya bahwa perangkat desa itu memakai ijazah orang lain, masyarakat sendiri masih menunggu kelanjutan dari kasus ini. Terutama langkah nyata dari Polres Indramayu.
Pemerintah Desa mekarsari mendapat gunjingan tajam dari berbagai kalangan juga masyarakatnya, Pasalnya pergantian perangkat desa tidak transparan.Melihat data online 2018 melalui website struktur aparat Desa Mekarsari 4 orang sudah keluar dari Pamong Desa, namun masih terpasang pada data grafik desa tersebut. Sehingga menjadi pertanyaan masyarakatnya.
Menurut salah ketua (epm) Elemen Peduli Mekarsari "Salim, saat dikonfirmasi Awak media Timeglobalnews.com, Kamis 22/08/2019 membenarkan adanya kongkalikong manipulasi data grafik perangkat Desa, Kami menduga Pemerintah Desa mekarsari kecamatan tukdana dengan sengaja memanipulasi data aparat desa, dan kami (epm) termasuk elemen seperti BPD, LPM, DKM dan lainya, termasuk tokoh masyarakat jauh hari sering menegur Kepala Desa Kaslam, tapi jawabanya selalu singkat nanti kita perbaiki lagi proses tahun Depan pasti jadi ucap Kaslam, dengan mudah nya...., saya heran kenapa begitu beraninya, belum lama menjabat sudah bermain hukum dan jelas sesuai aturan ini, sudah melanggar UU.PP tentang Desa no. 6.thn 2014, pada pasal.50 ayat (1) poin A s/d D." ujar Salim.
Kuwu mekarsari Tukdana Kaslam saat dihubungi awak media dikediamanya, membenarkan peristiwa tersebut, Itu bukan memalsukan ijasah tapi meminjam ijasah pak."Jelasnya kuwu dengan singkat.
Laporan.
Wartawan."(Kajen).
0 Komentar