![]() |
Foto: doc timeglobalnews.com |
Indramayu | timeglobalnews.com
Terkait pemberitaan dalam media online prihal kekecewaan narasumber saudara UKRODI Atas Penanganan Perkara Penggelapan/Pencurian asset Nagara berupa Pipa Besi beridameter 16” KASI PIDUM KEJARI INDRAMAYU disinyalir TIDAK PROFESIONAL dan INDEPENDEN dalam Penanganan Perkara tersebut.
Menanggapi Hal tersebut lalu di tindaklanjuti dengan upaya mengklarifikasi semua pihak, diadakan pertemuan pada hari kamis 4 april 2019 di kantor KEJAKSAAN NEGRI INDRAMAYU yang di hadiri semua pihak yang berkepentingan yakni Kasi Pidum Kejari Indramayu, Sdr. UKRODI, Sdr. SUTRISNO ( pemred Timeglobalnews.net), Sdr. NIRWAN dan SURIPTO (Aggota Polsek Karangampel).
Adapun dalam pertemuan dan
upaya klarifikasi tersebut Kasi Pidum Kejari Indramayu menjelaskan “Bahwa anggapan tidak Profesional dan Independen yang di lakukan oleh pihak KEJARI INDRAMAYU tersebut Kasi Pidum dalam penanganan perkara tersebut adalah kekeliruan dalam memahami proses penanganan perkara, Kami juga perlu menjelaskan disini njika perkara tersebut masih di tingkat Penyelidikan Kepolisiandan kamipun belum menerima SPDP (SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN) dari pihak kepolisian sehngga kami sudah tentu belum menangani perkara tersebut melainkan kewenangan tersebut masih dalam kewenangan pihak Kepolisian.” jelasnya
Dengan ini penjelasan tersebut , semua pihak yang duduk bersama dalam pertemuan tersebut menjadi jelas dan mengerti, dan anggapan atas Ketidak Proesionalan Kejari Indramayu itu tidak benar adanya dan tidak mungkin adanya istilah masuk angin bahwasanya KEJARI INDRAMAYU masih berkomitmen secara Profesional dalam penangan Perkara.
Dan semua pihak dapat memahami proses dalam penanganan Perkara dan berterimakasih terhadap Kasi Pidum yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.
Redaksi
0 Komentar